HAKEKAT PENGERTIAN PANCASILA DAN
NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA
A.
HAKEKAT
PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila
merupakan Dasar Negara Kesatuan Republic Indonesia, serta sebagai pandangan
hidup dan Dasar Filosofi bagi Negara Indonesia merdeka. Hal ini kembali
ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republic Indonesia No. II/ MPR/ 1978 tentang
pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan
Penetapan tentang Penegasan pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi
dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002.
Pancasila
di rumuskan dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 merupakan suatu kebulatan
yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis)
yaitu sila yang satu muenjiwai dan meliputi sila yang lain secara
bertingkat. Pancasila sebagai Dasra
Negara digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Ketatanegaraan
Negara yang meliputi bidang ideology, politik, ekonomi, social budaya dan
hankam. Sebagai Dasar Negara, pancasila tercantum di dalam alenia IV Pembukaan
UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut
sebagai ideology Negara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti bahwa segala
sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Negara RI harus berdasarkan Pancasila. Dan
semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Dalam
hakekatnya Pancasila memiliki beberapa makna yaitu, pengertian Pancasila secara
historis, etimologis dan yuridis.
A. Pengertian
pancasila Secara Historis
Makana
Pancasila secara historis yaitu makna pancasila yang di tinjau dari sejarah.
Untuk memahami makna pancasila secara historis perlu kita pahami bagaimana proses perumusan
pancasila sebagai dasar negara.Adapun proses perumusan sebagai dasar Negara
sebagai berikut. Pancasila sebagi dasar Negara pertama-tama dibicarakan di
dalam siding badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
dalam bahasa jepang disebut Dokuritsu Jumbi Choosakai. Badan inin dibentuk pada
tangggal 29 april 1945oleh jepang dan dilantik
pada tanggal 28 mei 1945.
B. Pengertian
pancasila Secara Etimologis
Merupakan
pengertian yang ditinjau dari asal usul kata. Pancasila berasal dari bahasa
Sanskerta “ Panca” berarti lima dan
“Syila” berarti alas, dasaratau syiila bererti peraturan tentang tingkah laku
yang baik. Panca Syila artinnya lima peraturan tingkah laku yang penting. Kata
pancasila berasal dari kepustakaan Budha di India. Dalam agama Budha terapat ajaran moral; syada syilla, sapta
syilla dan panca syiila.
C. Pengertian
Pancasila Secara yuridis Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945.
Merupakan
pengertian menurut hukum. Pegar Nrancasila adalah dasar Negara dar
a.
Nilai ketuhanan yang memiliiki makna
bahwa setiap warga Negara Indonesia wajib
·
Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Ynag
Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
·
Hormat menghormati dan bekerja sama
diantara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
·
Memberi kebebasan orang lain dalam
menjalankanibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
·
Tidak memaksakan agama atau kepercayaan
kepada orang lain
·
Tidak mencampuri urusan agama atau
peribadatan orang lain
b.
Nilai kemanusiaan yang memiliki makna
sebagai berikut
·
Mengakui persamaan derajat, hak dan
kewajiban di antara sesame manusia
·
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
·
Tidak semena-mena terhadap orang lain
·
Mencintai sesama manusia
·
Mengembangkan sikap tengggang rasa
·
Saling mencintai sesame manusia
·
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
·
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan
c.
Nilai persatuan memiliki makna
·
Tidak membeda-bedakan agama, suku bangsa
dan keturunan
·
Mencintai tanah air dan bangsa
·
Banggga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia
·
Menjunjung tinggi nama bangsa dan Negara
·
Mengembangkan pergaulan demi persatuan
kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tungggal
Ika
·
Rela berkorban demi kepentingan bangsa
dan Negara
·
Mencintai Bangsa dan budaya Negara
d.
Nilai kerakyatan atau demokrasi memiliki
makna
·
Menyelesaikan masalah dengan musyawarah
·
Menghindari segala bentuk kekerasan
·
Menghargai pendapat orang lain
·
Musyawaah didasari akal sehat dan hati
nuranni yang luhur
·
Menerima dan melaksanakan hasil
musyawarah secara ikhlas dan bertangggung jawab
·
Tidak memeksakan kehendak kepada orang
lain
·
Mengutamakan kepentingan umum/ orang
banyak/ suara
e.
Nilai keadilan memiliki makna
·
Suka bekerja keras
·
Tidak bersikap boros
·
Mengembangkan sikap kekekluargaan dan
kegotong royongan
·
Tidak bergaya hidup mewah
·
Bersikap adil
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
·
Menghargai hasil karya orang lain
·
Mengembangkan sikap kekekluargaan dan kegotongroyongan
·
Menjauhi pemerasan terhadap orang lain
Penggambaran sila dalam sila
pancasila yaitu:
Sila
I : “ Ketuhanan Yang Maha Esa “ Meliputi dan menjiwai sila II, III, IV , dan V
Sila
II: “ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” diliputi dan dijiwai sila I, meliputi
dan menjiwai sila II, IV , dan V
Sila
II: “ Persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I, dan II, meliputi dan
menjiwai sila Iv, dan V.
Sila
IV: “Kerakyaatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan” diliputi dan dijiwai silaa I, II, III, meliputi dan menjiwai sila
V.
Sila
V: “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai sila I,
II, III, dan IV.
1. Sila
pancasila: Ke- Tuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua
makhluk. Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu, Esa dalam
zatNya, Esa dalam Sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan
tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah Sempurna, bahwa perbuatan Tuhan Tidak
dapat disamai oleh siapapun. Jadi Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, mengandung
pengertian dan keyakinan adanya TuhanYang Maha Esa, pencipta alam
semesta,beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu Dogma atau kepercayaan
yang tidak dapatdibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan
suatu kepercayaan yang berakar pada
pengetahuan yang benar yang dapat diuji
atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Atas
keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa , dan Negara member jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk
memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan di
dalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan Yang
Maha Esa, dan anti keagamaan serat tidak boleh ada paksaan agama dengan kata
lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan Ynga Maha Esa
(ateisme). Sebagai sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi
sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta membimbing
perwujudan kemanusiaan yang adil dan berdab, pengggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat
penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan prwakilan guna mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuia
dengan
a. Pembukaan
UUd 1945 yang berbunyi antara lain “ atas berkat rahat Allah Yang Maha Kuasa…”
b. Pasal
29 UUD 1945:
·
Negara berdasarkan atas Ketuhana Yang
Maha Esa
·
Negara menjamin kemerdekan tiap-tiap
pennduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
2. Sila
Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk
berbudi yang mempunyai potensi piker, rasa, karsa, dan cipta karena
potensi inilah manusia menduduki
martabat yagng tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan
budi nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung
arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasrkan atas norma-norma yang
obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata
adab, yang berarti budaya. Mengnandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan
tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama nilai social dan kesusilaan.
Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi,
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia
yang didasarkan pada potensi budi nurani
manusia dalam hubungna dengan noram-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap
diri pribadi, sesame manusia maupun terhadap alam dan hewan. Di dalam sila ke
dua Kemanusiaan yang adil dan beradab telah tersimpul cita-cita kemanusian yang
lengkap yang adil dan berdab memenuhi seluruh hakekat makhluk manusia. Sila dua
ini diliputi dan dijiwai sila satu hal inin berarti bahwa kemanusiaan yang adil
dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang MAha Esa
sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaan_Nya. Hakekat pengertian di atas
sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia yang pertama dan pasal-pasal
27,28,29,30 UUd 1945.
3. Sila
Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti
bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia
mengandung duamakna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis.
Jadi persatuan Indonesia adalah
persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indoseia. Bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia bersatu karena didorong untuk
mencapai kehidupan yang bebas
dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan
faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan
kesejaahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan
perdamaian dunia yang abdi.
Persatuan
Indonesia adala perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh
sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa,
sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang
padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertia itu sesuai
dengan pembukaan UUD 1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35, dan 36 UUD
1945.
4. Sila
keempat: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan
berasal dari kata rakyat, yang berarti
sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu
kerakyatan dalam hubungan dengansila ke IV bahwa “ kekuasaan yang
tertinggi berada ditangan rakyat”. Hikmat Kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran atau rasia yang sehat dengan selalu mempertimbangakan perastuan dan
kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sdara , jujur dan
bertanggung jawab . Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian
Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak
rakyat hingga mencapai keputusan yang
berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu system
daalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara melalui
badan-badan perwakilan.
Jadi
sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaaannya melalui system perwakilan dan
keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat
serta penuh tangggung jawab baik kepada Tuhan
yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertia
itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia ke empat dan pasal-pasal 1,2,3,28, dan
37 UUD 1945.
5. Keadilan
social berarti keadilan yang berlaku dalammasyarakat di segala bidang
kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti
setiap orang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdian diwilayah kekuasaan
republic Indonesia yang berda diluar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa
setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
Sila
keadilan social adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan
tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata
masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila.Hakekat pengertian itu sesuai
dengan pembukaan UUd 1945 alenia kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan
34 UUD 1945
B.
PENGHAYATAN
PANCASILA
Hakekat
pengertian Pancasila hendaknya kita hayati. PenghayatanPancasila secara pokok
dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Falsafah
pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari proklamasi 17
agustus 1945 yang dijiwai pancasila
2. Paancasila
yang dirumuaskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh
dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang
satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
3. Jiwa
pancasila yang abstrak setelh tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945.
4. Berdasarka
penjelasan otentik UUD 1945, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Dalam batang tuuh UUD 1945 menjelmakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa pancasila.
5. Kesatuan
tafsir sila-sila pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang
tubuh UUd 1945.
6. Nilai-nilai
yang hidup berkembang dalam masyarakat Indonesiaa yang belum tertampung dalam
pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang
tubuh UUD 1945 dengan ketentuan:
a. Nilai
yang menunjang, memperkuat pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dapat dimsukkan
sebagainilai-nilai pancasila.
b. Nilai-nilai
yang melemahkan dan bertentangan dengan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945,
tidak dimasukkan sebgai nilai-nilai pancasila.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam pembkaan dan batang tubuh UUD 1945 dipergunakan sebagai
batu ujian dari nilai-nilai yang lain agar dapat diterima sebagai nilai-nilai
pancasila
C.
NILAI
– NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
1. Pengertian
Nilai
Sesuatu yang dikatkan dengan nilai apabila berguna,
benar (nilai kebenaran), indah (aesthetis), baik (nilai moral/ etis), religious
(nilai agama).
Secara etimologi nilai (value) berasal dari kata valere yang
berarti kuat, baik, berharga. Secara umum nilai mempunyai beberapa pengertian :
a. Nilai
adalah sesuatu yang berharga, baik, berguna bagi manusia
b. Nilai
adalah suatu penetepan atau suat kualitas yang menyangkut jenis dan minat.
c. Nilai
adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat
menjadi dasar penentu tingkah laku manusia. Karena sesuatu itu:
1) Menyenangkan
(peasent)
2) Berguna
(useful)
3) Memuaskan
(satifing)
4) Menguntungkan
(profitable)
5) Menarik
(interesting)
6) Keyakinan
(believe)
Pancasila
sebagai sumber nilai bukan mengarah pada nilai material (yaitu segala ssuatu
yang berguna bagi unsure jasmani manusia) atau nilai vital (yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan aktivitas).
Namun berkaitan dengan nilai Kerohanian (yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia) dengan tetap mengakui adanya keseimbangan antara nilai
kerohanian, material dan nilai vital. Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu bahwa
pancasila digolongkan pada nilai kerohanian, yang di dalamnya terkandung nilai-
nilai secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai
kebenaran, nilai esthetis, nilai ethis maupun nilai religious. Pancasila sebagi
sumber nilai berfungsi sebagai tolak ukur dalam menentukan, berguna atau
tidaknya sesuatau, benar atau tidaknya sesuatu. Oleh karena Pancasila digunakan
untuk memberikan penilaian terhadap segala sesuatu dalam kehidupan ini, maka
dengan sendirinya pancasila menjadi sumber nilai bagi kehidupan manusia. Dalam
hubungannya dengan filsafat, nilai merupakan salah satu hasil pemikiran
filsafat yang pemikirannya dinggap sebagai hasil maksimal yang paling benar.
Dalam bidang operasional nilai-nilai ini dijabarkan dalam bentuk kaidah/norma/ukuran
(normatif), sehigga merupakan suatu perintah atau larangan.
Nilai
– nilai Dasar yang terkandung dalam sila- sila Pancasila tersebut adalah:
a. Ketuhanan
yang maha esa
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila pertama antara lain sebagai berikut:
1. Bangsa
Indonesia memiliki kepercayaaan dan keyakinan terhdap adanya Tuhan sebagai
pencipta alam semesta
2. Ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha esa, yaitu dengan menjalankan perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya
3. Manusia
Indonesia mengembangkan sikap saling menghormati dan toleransi antara pemeluk
agama yang berbeda-beda dan memberikan kebebasan dalam menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaan
4. Membina
sikap menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku
diskriminatif antar umat beragama
5. Membina
kerukunan hidup di antara sesame umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan
yang Adil dan Beradap
Pada
sila kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung nilai-nilai sebagai berikut:
1. Bangsa
Indonesia mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabat
sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya
2. Pengakuan
terhadap adanya persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membedakan
agama, suku, ras, keturunan, dan sebagainya
3. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan dan mendapatkan perlakuan yang adil terhadap sesame
manusia
4. Manusia
yang beradab berari makhluk Tuhan yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan
keyakinan
5. Mengembagkan
sikap tengggang rasa agar tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain
6. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7. Berani
membela kebenaran dan keadilan
8. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,oleh karena
itu wajib mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa
lain
c. Persatuan
Indonesia
Nilai-nilai
dalam sila persatuan Indonesia, di antaranya adalah:
1. Bangsa
indonesiamerasa dirinya sebagai suatu wujud kebulatan yang utuh dari berbagai
aspek kehidupan, yang meliputi ideology, politik, social, budaya dan pertahanan
dan keamanan
2. Kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalm Negar Kesatuan Republik Indonesia
3. Memiliki
rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa
dan Negara
4. Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan
5. Mengakui
dan menghargai sepenuhnya adanya keanekaragaman suku bangsa dan budaya bangsa
sertta mendorong ke ara pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
6. Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
7. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai
yang tercermin dalam sila keempat antara lain sebagai berikut
1. Pemerintah
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau kedaulatan Negara berada di
tangan rakyat
2. Setiap
manusia Indonesia baik sebagi warga masyarakat, bangsa dan Negara mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam pemerintah
3. Mengakui
adanya paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui
musyawarah mufakat
4. Musyawarah
untuk mufakat selalu diliputi oleh
semangat kekeluargaan
5. Menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan itikad baik dan aras
tanggunga jawab
6. Dalam
bermusyawarah menempatkan kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan
pribadi dan golongan
7. Mengutamakan
musyawarah dalam setiap mengambil keputusan yang dilandasi akal sehat dan hati
nurani yang luhur
8. Keputusan
yang diambil dalam musyawarah harus dapat dipertanggung jawabkan secar moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan, mengutamakanpersatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
9. Memberikan
kepercayaankepada wakil-wakil yang dipecaya untuk melaksanakan permusyawaratan
e. Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam
sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, terkandung nilai-nilai
sebagai berikut:
1. Bangsa
Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat dan bernegara,
terutama dalam bidang ideology, politik, social budaya dan pertahanan keamanan
nasional
2. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serrta menghormati hak-hak orang lain
3. Memberikan
pertolongan kepada orang lain, serta mewujudkkan keadilan dan kemakmuran
masyarakat indonesiasecara lahiriah maupun batiniah
4. Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang terpuji yang mencerminkan sikap dan suasan kekeluargaan
dan kegotongroyongan
5. Tidak
mempergunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan atau merugikan
kepentingan umum
6. Menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
7. Melakukan
kegiatan demi mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan social
Nilai-nilai
dasar dari pancasila merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan
menjiwai satu sama lain. Oleh karena itu, semua nilai-nilai dasar dan sila-sila
pancasila harus menjadi acuan dalam penyelengggaraan Negara. Penjabaran
nilai-nilai pancasila antara lain dalam perundang-undangan, ketetapan ,
keputusan, kebijkan, pemerintah dan peraturan-peraturan lain. Penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila tersebut
merupakan nilai-nilai instrumental, yang keberadaanya tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai dasar yang terdapat
dalam pancasila.
Dalam
hubungannya dengan pengertian nilai Pancasila tergolong nilaikerohanian yang
mengakui adanya nilai maerial dan nilai vital, material, nilai
kebenaran/kenyataan, nilai eistheis, moral, maupun nilai religious. Hal ini
dapat terlihat pada susunan sila-sila pancasila yang sistematis.
Adapun nilai-nilai yang terkandung
dalam sila-sila pancasila sebagai berikut:
1. Dalam
sila terkandung nilai religious
a. Keyakinan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang maha semprna,
maha kasih, maha kuasa, maha adil, maha bijaksana, dan lain-lain sifatnya.
b. Ketaqwaan
adanya Tuhan Yang Maha Esa menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala
larangannya.
c. Nilai
sila satu meliputi dan menjiwai sila II, III, IV dan V
2. Dalam
sila ke II terkandung nilai-nilai Kemanusiaan yaitu:
a. Pengakuan
adanya martabat manusia
b. Perlakuan
yang adil terhadap sesame manusia
c. Pengertian
yang beradb yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas
adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
d. Nilai
sila II meliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III,IV,V.
3. Dalam
sila IIIantara lain:
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan Bangsa yang mendiami
Wilayah Indonesia
b. Bangsa
Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami Wilayah Indonesia
c. Pengakuan
terhadap “ Bhineka Tunggal Ika”
d. Diliputi
dan dijiwai sla I dan II meliputi dan menjiwai sila IV dan V
4. Dalam
sila IV terkandung nilai kerakyatan antara lain:
a. Kedaulatan
Negara adalah ditangan rakyat.
b. Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c. Warga
Negara dan Warga Masyarakat mempunyai kedudukan yang dilandasi akal sehat.
d. Musyawarah
untuk mufakat
e. Diliputi
dan dijiwai sila I, II, III, dan menjiwai sila V.
5. Dalam
sila V terkandung nilai social antara lain:
a. Perwujudan
Keadilan soasial dalam kehidupan social atau kemasyarakatan meliputi seluruh
rakyat Indonesia
b. Keadilan
dalam kehidupan social meliputi bidang-bidang Ideology, politik, ekonommi,
social Kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c. Cita-cita
masyarakat adil makmur, material, dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia
d. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
e. Cinta
akan kemajuan dan pembangunan
f. Meliputi
dan dijiwai sila-sila I, II, III, dan IV
|
By
Febby
Anariska
13321681
|



Terima Kasih Febby.
BalasHapusSaya minta izin meng copy paste dan Share apakah boleh??
makasih share nya sangat bermanfaat
BalasHapusHarga Tiket Wisata